Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Berangkat Haji secara Ilegal

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |16:16 WIB
Ini Hukumnya Berangkat Haji secara Ilegal
Ilustrasi hukum berangkat haji secara ilegal. (Foto: Reuters)
A
A
A

INI hukumnya berangkat haji secara ilegal. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan sebuah aturan agar seseorang diizinkan berhaji. Siapa saja yang akan berhaji harus memiliki syarat tasreh.

Sayangnya, aturan berangkat haji tersebut terkadang dilanggar. Dampaknya, Kota Makkah dan Masjidil Haram jadi penuh sesak jamaah, di antaranya akibat pelanggaran ini.

"Ada fatwa ulama Saudi Arabia yang kami temukan tentang masalah tasreh ini. Fatwa pertama adalah dari Syekh Dr 'Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah. Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami'ah Al Imam Muhammad bin Su'ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai'ah Kibaril 'Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta'," ungkap Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, dikutip dari Rumaysho.com, Sabtu (11/5/2024).

Info grafis rencana perjalanan haji 2024. (Foto: Kemenag.go.id)

Syekh Dr 'Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah ditanya:

ما حكم من يَحُجُّونَ بدُونِ تصريح، وبعضُهُم يلبسُ المخيط بعد المِيقات حتَّى لا يُمنع؟

"Apa hukum seseorang berangkat haji tanpa tasreh? Mereka yang berangkat haji tanpa tasreh ini sengaja menggunakan pakaian ihram setelah miqot sehingga mereka pun tidak dicegat (oleh aparat)."

أوَّلاً التَّصريح هذا التَّحديد بِخمس سنوات مَبْنِيّ على فتوى من أهلِ العِلم، ومُخالَفَتُهُ لا شكَّ أنَّها مُخالفة لولِيِّ الأمر الذِّي لُوحِظَ فيهِ المَصْلَحَة، ولُوحِظَ فيهِ أيضاً البِناء على قولِ أهلِ العلم، فلا ينبغي مُخالفة هذا الأمر؛ لكنْ إنْ رَأى الشَّخص أنْ يَحُجّ امتِثالاً لِما وَرَدَ من الأحاديث الكثيرة في التَّرغيبِ في الحج، ولمْ يَتَرَتَّب على ذلك لا كَذِب، ولا رِشْوَة ولا احتِيَال ولا ارْتِكابِ محظُور، فَيُرْجَى؛ أمَّا إذا أدَّى ذلك إلى الكذب أو رِشْوَة، أو تَحَايُل، أو ارْتِكاب مَحْظُور كما يُفْعَل الآن، بَعْضُهُم يَرْتَكِب مَحْظُور ويدخُل ويَتَجَاوز المِيقات بِثَِيَابِهِ، هذا كُلُّهُ لا يَجُوز، ولا يُسَوِّغ لهُ ذلك.

"Pertama, tasreh ini adalah aturan yang ditetapkan setiap lima tahun sekali (artinya setiap lima tahun sekali izin tasreh ini keluar baru ia dibolehkan untuk berhaji, pen). Ini telah menjadi fatwa para ulama (saat ini). Dan tidak diragukan lagi, orang yang berangkat haji tanpa tasreh sangat jelas telah menyelisihi aturan penguasa yang ada. Apalagi penetapan adanya syarat tasreh ini ada maslahat yang besar. Bahkan dalam hal ini dibangun di atas fatwa para ulama. Sehingga, tidak pantas seorang pun menyelisihi syarat tasreh ini."

"Akan tetapi jika seseorang ingin menjalankan haji dalam rangka menjalankan perintah Allah karena melihat hadits-hadits yang banyak yang memotivasi hal ini, lalu ia tidak berbuat dusta (dengan menyelisihi aturan, pen), tidak menyogok, tidak mengelabui dan tidak melakukan yang terlarang, maka hendaklah ia melaksanakan haji. Namun jika ia malah melakukan haji dengan melakukan dusta, mengelabui (petugas yang ada), atau melakukan pelanggaran seperti yang dilakukan sekarang, yaitu sebagian orang bersengaja melakukan larangan dengan memasuki miqot untuk berhaji tanpa mengenakan pakaian ihram, ini tentunya tidak boleh. Sama sekali hal ini tidak dibolehkan."

Demikian fatwa Syekh Al Khudair. (Lihat di http://www.khudheir.com/text/875)

"Setelah melakukan searching lagi, kami pun mendapat beberapa kalam ulama kibar lainnya tentang tidak bolehnya berhaji tanpa tasreh," papar Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement