Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Berangkat Haji secara Ilegal

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |16:16 WIB
Ini Hukumnya Berangkat Haji secara Ilegal
Ilustrasi hukum berangkat haji secara ilegal. (Foto: Reuters)
A
A
A

Al Mufti Al 'Amm, Syekh 'Abdul 'Aziz Alu Syekh hafizhohullah berkata, "Sesungguhnya penguasa tidaklah menetapkan syarat berangkat haji harus dengan tasreh dengan sia-sia belaka. Keputusan seperti ini bisa ada karena sebagian orang mengadukan kepada penguasa bahwa terlalu sesaknya orang-orang saat haji. Oleh karena itu, mereka keluarkan syarat tasreh yaitu untuk memberikan kemudahan bagi orang-orang yang berhaji (agar tempat haji tidak penuh sesak)."

Syekh 'Abdullah bin Sulaiman Al Manii' hafizhohullah, anggota Hay'ah Kibaril 'Ulama berkata, "Barang siapa berhaji tanpa tasreh, maka ia berhaji dengan maksiat dan dosa. Mengenai kadar dosanya adalah perhitungan di sisi Allah. Namun, orang yang berhaji dengan tasreh seperti ini, hajinya sah, akan tetapi ia bedosa. Jika Allah kehendaki, Allah akan menghukumnya. Jika tidak, Allah akan maafkan dia. Hal ini sama halnya dengan orang yang berhaji tanpa mahram."

Syekh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, anggota Hay'ah Kibaril 'Ulama, menyatakan tentang berhaji tanpa tasreh, "Tidak boleh seseorang berhaji dengan menyelisi aturan (yaitu berangkat haji tanpa adanya tashrih, pen)."

Syekh Sulaiman Al Majid mengatakan, "Asalnya seseorang wajib memenuhi syarat tasreh. Karena ini adalah bagian dari aturan yang wajib ditaati. Inilah aturan yang harus diperhatikan oleh orang yang berhaji. Aturan ini masuk dalam aturan siyasah yang dibenarkan."

Syekh Yusuf bin 'Abdillah Asy-Syubaili, guru besar fikih di Ma'had Al 'Ali Lil Qodho' berkata, "Barang siapa yang tidak mampu mendapatkan syarat tasreh untuk berhaji, maka afdholnya ia tidak berhaji dalam rangka menaati penguasa dan memberikan kelonggaran (kemudahan) untuk berhaji bagi kaum Muslimin lainnya. Cobalah ia gunakan hartanya yang ada untuk bersedekah, menolong orang-orang yang tidak berhaji supaya dapat berhaji. Jika ia melakukan demikian, ia akan mendapatkan pahala semisal itu pula (semisal pahala haji). Karena dalam hadits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa menolong orang yang berperang (berjihad), maka ia pun terhitung berjihad."

(Lihat di http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=549)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement