Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Membunuh Hewan yang Sekarat Menurut Islam?

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |21:11 WIB
Apa Hukumnya Membunuh Hewan yang Sekarat Menurut Islam?
Ilustrasi hukumnya membunuh hewan yang sekarat menurut Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

APA hukumnya membunuh hewan yang sekarat menurut Islam? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan beberapa orang mengatakan jika ada hewan yang sekarat di jalan, karena kecelakaan atau lainnya, memiliki inisiatif hendak membunuhnya.

Pasalnya jika dibiarkan, hewan yang sekarat tersebut bakal merasakan penderitaan sakit yang lama.

Info grafis syarat sah berkurban. (Foto: Okezone)

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits mengungkapkan terkait hukum membunuh hewan yang sekarat pernah dijelaskan dalam keterangan Imam Ibnu Utsaimin:

لا يجوز الإجهاز عليها، إذا رأيت شيئاً مريضاً من الحيوانات فدعه؛ لأنه ليس من مسئوليتك، فربما يشفى بإذن الله…….

"Tidak boleh membunuh hewan itu. Jika Anda melihat binatang yang sakit, biarkan dia (jangan dibunuh), karena itu bukan bagian dari tanggung jawabmu. Bisa jadi dia sembuh dengan izin Allah …" (Lihat Liqa-at Bab Al-Maftuh, volume 2, nomor 17) 

Islam Mengajarkan Menyayangi Hewan

Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menyayangi hewan. Seperti dijelaskan dalam riwayat dari Sahl bin 'Amr (ada juga yang memanggilnya: Sahl bin Ar-Rabi' bin 'Amr Al Anshari yang dikenal dengan Ibnu Al Hanzholiyah dan dia termasuk orang yang ikut Baitur Ridhwan), ia berkata:

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda:

اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً

'Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tidak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik'." (HR Abu Dawud nomor 2548. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini hasan. Imam Nawawi mengatakan dalam Riyadhus Sholihin bahwa hadits ini shahih)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement