Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendampingan hingga Kursi Bisnis Pesawat, Bentuk Ikhtiar Haji Ramah Lansia

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |13:20 WIB
Pendampingan hingga Kursi Bisnis Pesawat, Bentuk Ikhtiar Haji Ramah Lansia
Menag Yaqut Cholil Qoumas Lepas Jamaah Haji (Foto: MCH 2024)
A
A
A

Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan

ketentuan:

a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;

b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;

c. menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas

dalam pramanifes;

d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan

e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi

Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan

disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

1) kedekatan hubungan keluarga;

2) kedekatan hubungan kerabat;

3) daerah/wilayah;

4) suku dan bahasa;

5) mempertimbangkan Jemaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah

dari pembimbingnya;

6) mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi; dan/atau

7) kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lansia dan risti.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement