Scroll kebawah untuk membaca artikel
Apakah Boleh Tawaf Sunnah Memakai Pakaian Dalam?
Hantoro ,Jurnalis
Jum'at, 17 Mei 2024 |21:24 WIB
Apakah Boleh Tawaf Sunnah Memakai Pakaian Dalam?
Ilustrasi hukumnya tawaf sunnah menggunakan pakaian dalam. (Foto: Reuters)

APAKAH boleh tawaf sunnah memakai pakaian dalam? Ustadz Dr Abdullah Roy Lc MA menerangkan untuk wanita maka ketika ihram pakaiannya seperti di luar ihram, terpenting sesuai aturan syari, akan tetapi tidak boleh mengenakan kaus tangan dan niqab (cadar).

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

"Wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh mengenakan kaus tangan." (HR Al Bukhari)

"Namun kalau di depan laki-laki yang bukan mahram, hendaknya dia menutupi wajahnya dengan kain," jelas Ustadz Abdullah Roy, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Jumat (17/5/2024).

Ilustrasi tawaf sunnah. (Foto: Shutterstock)

Hal itu sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha:

كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها فإذا جاوزونا كشفناه

"Dahulu para laki-laki penunggang kuda melewati kami (para wanita) yang sedang ihram bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kalau mereka sudah mau lewat maka salah seorang dari kami menurunkan kain jilbabnya dari atas kepala ke wajahnya, dan kalau mereka sudah lewat maka kami menyingkap wajah kami." (HR Ahmad 3/60, dan dishahihkan Syekh Al Albani dalam Hijab Al Mar'ah halaman 50)

"Adapun laki-laki maka tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk badan seperti peci, kopiah, baju, celana luar/dalam, kaus tangan, dan lain-lain," ungkap Ustadz Abdullah Roy. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran