Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyebab Jamaah Haji Harus Membayar Dam

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |13:42 WIB
Penyebab Jamaah Haji Harus Membayar Dam
Ilustrasi penyebab jamaah haji membayar dam. (Foto: MCH/Okezone)
A
A
A

INILAH penyebab jamaah haji harus membayar dam. Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena dam (denda).

Namun bagi kebanyakan jamaah haji Indonesia, dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil haji tamattu' yaitu melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.

Dikutip dari laman Baznas.go.id, dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan saat melaksanakan ibadah haji.

Seorang jamaah haji wajib membayar dam lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. 

Dam denda jamaah haji. (Foto: MCH/Okezone)

Dalil tentang dam terdapat di dalam kitab suci Alquran Surat Al Maidah Ayat 95. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Kakbah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa." (QS Al Maidah: 95)

Kemudian ada dalil lain di dalam Alquran, yakni Surat Al Hajj Ayat 33:

لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah)." (QS Al Hajj: 33) 

Beberapa larangan dalam ibadah haji haji antara lain berhubungan suami istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar. Kemudian dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali.

Lalu dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki.

Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Jamaah haji juga dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.

Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar dam adalah pelaksanaan haji tamattu.

Haji tamattu merupakan berhaji sebelum waktunya. Mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut, para jamaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8–9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dilaksanakan di Tanah Air.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement