"Kita persilahkan masyarkat memanfaatkan hasil kajian LPMQ seluas-luasnya. Filenya juga sudah kita unggah di medsos. Namun, kalau mau mencetak untuk kepentingan komersial harus izin terlebih dahulu. Untuk tertib administrasi," jelas Aziz.
Aziz melanjutkan, adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang terjamin secara hukum akan menumbuhkan kompetisi yang produktif. Hal inilah yang diharapkan LPMQ dengan pengajuan Hak Cipta, agar ilmu pengetahuan dan teknologi tumbuh dengan baik karena karya-karya yang dihasilkan oleh para ilmuan atau lembaga dilindungi oleh undang-undang.
Berikut 9 produk Hasil Kajian LPMQ yang telah memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan:
(Rahman Asmardika)