JAKARTA – Sembilan produk hasil kajian dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) telah menerima Sertifikat Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat permohonan Hak Cipta telah didaftarkan LPMQ pada 27 Juli 2023.
"Pada tahun 2023 LPMQ sudah mengajukan 9 produk hasil kajian. Alhamdulillah, Surat Pencatatan Ciptaanya sudah sudah terbit atas nama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, " terang Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, Jumat (24/05/2024) di Jakarta
Sertifikat Hak Cipta dalam Undang-undang Nomor Nomor 28 Tahun 2014 disebut Surat Pencatatan Ciptaan.
"Selanjutnya, secara bertahap, semua produk-produk hasil kajian LPMQ akan kita daftarkan Hak Ciptanya di Kemenkum Ham, " tambahnya.
Aziz mengatakan bahwa alasan utama pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Meskipun yang didaftarkan ini adalah produk negara, namun bagi pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan produk tersebut untuk kepentingan komersial tetap harus mendapatkan izin dari LPMQ.
Selama ini, LPMQ cukup produktif menerbitkan produk-produk hasil kajian Al-Qur'an dalam bentuk buku cetak. Produk-produk tersebut telah didesiminasikan LPMQ seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara gratis; baik dalam bentuk cetak ataupun file digital melalui website pustakalajnah.kemenag.go.id. produk-produk tersebut antara lain: Tafsir Tahlili 11 jilid, Tafsir Tematik 26 judul, Tafsir Ilmy 19 judul, Tafsir Wajiz 2 jilid, Al-Qur'an dan Terjemahannya edisi 2019 dan beberapa produk lainnya.