Ia menerangkan, di antara sunnah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah atau berkurban secara online adalah:
1. Terlewat dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban:
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
"Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya." (QS Al Hajj: 36)
Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya disembelih di tempat lain.
2. Tidak menyembelih atau menyaksikan hewan kurban sendiri
Tidak bisa menyembelih atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurban sendiri jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
3. Terlewat makan daging hewan kurban sendiri
Bisa terlewat makan daging hewan kurban sendiri. Padahal, dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Makanlah bagian hewan kurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan." (QS Al Hajj: 28)
4. Tidak mengetahui kapan hewannya disembelih
Sahibul kurban sendiri disyariatkan mengetahui kapan hewannya disembelih. Kemudian hendaknya tidak memotong kuku maupun rambut sampai hewan kurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, para ulama melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa'at Bab al-Maftuh, volume 92, nomor 4)
"Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurban bisa mendistribusikan daging kurban ke mana pun sesuai kehendaknya. Allahu a'lam," pungkas Ustadz Ammi Nur Baits.
(Hantoro)