HUKUMAN bagi jamaah yang tidak memakai visa haji resmi dibahas dalam artikel berikut ini. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memastikan visa yang bisa masuk ke Tanah Suci Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna) adalah visa haji.
Visa haji tersebut ada yang berjenis visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah. Kemudian ada pemeriksaan jamaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.
"Memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ali Machzumi di Kantor Daker Madinah, Selasa 28 Mei 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.
Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Kota Madinah dan Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jamaah haji yang meluncur dari Madinah.
Terkait kabar razia yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Kadaker belum berani mengonfirmasi. Pasalnya, sejauh ini belum ada laporan resmi.
Namun, Kadaker membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar memblokade para jamaah tanpa visa haji untuk masuk Tanah Suci Makkah.
Menyikapi hal ini, PPIH mengimbau jamaah haji untuk menggunakan visa resmi haji.
"Sekali lagi kami mengimbau agar warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," ujarnya mengingatkan.
Ia juga menjelaskan banyak sanksi yang akan diberikan kepada jamaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.
Sanksi lainnya, jamaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh Kepolisian Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun," tegasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)