Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Islam, Benarkah Haram?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |16:19 WIB
Ini Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Islam, Benarkah Haram?
Ilustrasi hukum menjual daging kurban menurut Islam. (Foto: Okezone)
A
A
A

INI hukum menjual daging kurban menurut Islam. Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan menjual daging hewan kurban hukumnya haram. Pasalnya, ibadah tersebut merupakan salah satu bentuk keikhlasan seorang Muslim.

"Islam melarang menjual daging kurban. Larangan menjual daging kurban ini berlaku untuk orang yang sedang berkurban, atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban (penyelenggara kurban)," jelasnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat hadits, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tiada kurban baginya." (HR Al Hakim dan Al Baihaqi)

Tidak hanya mengharamkan jual beli daging kurban, pendapat ini juga mengharamkan memberikan daging kurban atau bagian kurban mana pun, dengan tujuan sebagai ganti upah bagi yang menyembelih atau mengurus hewan kurban. 

Info grafis kriteria hewan layak kurban. (Foto: Okezone)

Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi Shallallahu alaihi wassallam berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami." (HR Bukhari nomor 1717 dan Muslim: 1317)

Kemudian menurut Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah; keempatnya sepakat melarang memperjualbelikan daging kurban, dengan alasan yang sangat rasional.

"Jika kulit hewan kurban saja dilarang untuk dijualbelikan, maka daging kurban tentu sama dilarang untuk dijualbelikan," terang Ustadz Ainul Yaqin. 

Meski demikian, menjual daging kurban dibolehkan bagi para fakir dan miskin yang telah menerima daging tersebut. Sebab, kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

"Mereka para fakir dan miskin, orang yang kekurangan menerima sedekah kurban, menurut Syafiiyah dan Hanabilah boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna dan sesuai," kata Ustadz Ainul Yaqin.

Sebagaimana Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: "Boleh bagi orang fakir melakukan tasharruf (tindakan) pada daging kurban, baik menjualnya atau tindakan lainnya." (Tuhfatul Muhtaj, jilid 9, halaman 423)

Oleh karena itu, orang yang menerima sedekah hewan kurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi daging kurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijualbelikan.

"Namun lain halnya jika orang kaya yang menerima daging kurban, itu dianggap sebagai hadiah dari kurban, dan kepemilikan mereka tidak sempurna. Tidak boleh bagi mereka menjual daging tersebut, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan (litho'am)," jelas Ustadz Ainul Yaqin.

Lebih lanjut, status daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin adalah hak milik secara penuh, utuh, artinya bagi mereka boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas, baik dimakan ataupun dijual.

"Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith'am (hidangan/dimakan) sehingga hanya boleh untuk dikonsumsi, disedekahkan, dan tidak boleh dijual dagingnya (Abu Bakar Syayha, Hasyiyah I'anah Ath-Thalibin, Al Haramain, volume 2, halaman 334)," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement