Kepada seluruh pimpinan satuan kerja, ia meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerja masing-masing.
"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," paparnya.
Kemudian bagi para guru agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan kampus. Sementara penyuluh agama harus menyosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut menyosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," pungkasnya.
(Hantoro)