Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Upaya Kemenag Cegah Judi Online yang Picu Lonjakan Perceraian

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |13:14 WIB
Ini Upaya Kemenag Cegah Judi Online yang Picu Lonjakan Perceraian
Ilustrasi Kemenag cegah judi online yang picu lonjakan perceraian. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera melakukan langkah nyata untuk mencegah judi online yang ternyata memicu lonjakan perceraian di Indonesia. Contohnya di Kota Depok, pengadilan agama setempat merilis 70 persen dari kasus perceraian pada tahun 2024 berakar dari judi online dan pinjaman online.

Dikutip dari Kemenag.go.id, Ahad (30/6/2024), sampai akhir Juni 2024, Pengadilan Agama Kota Depok menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah itu, 864 kasus dipicu perselisihan yang terus-menerus serta 153 kasus akibat masalah ekonomi.

Info grafis faktor penyebab kecanduan judi online. (Foto: Okezone)

Untuk mengatasi dampak judi online tersebut, Plh Sekjen Kemenag Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit pada Rabu 26 Juni 2024. Suyitno menegaskan bahwa sesuai arahan Menag, seluruh ASN Kemenag diwajibkan mencegah dan menghindari perjudian online. Jika ada yang terlibat, maka akan dijatuhi sanksi tegas.

Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa.

Melalui surat edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya judi online. Pasalnya, judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga berdampak negatif ke kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi telah menegaskan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.

Menurut dia, instruksi khusus kepada penghulu dan penyuluh agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan penyuluhan dan bimbingan perkawinan (bimwin) juga menjadi jawaban.

"KUA telah memberi pembekalan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam bimbingan perkawinan," tegasnya.

Selain penghulu, lanjut dia, materi ini juga mesti menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan penyuluh agama Islam se-Indonesia. Dirinya menyebut upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah.

Anwar menjelaskan, judi kerap memikat orang dengan harapan kemenangan dan kekayaan instan. Tapi kenyataannya, perjudian lebih banyak membawa kekalahan dan kemiskinan.

"Banyak orang tergoda oleh janji-janji manis kemenangan. Mereka berpikir bisa mengubah nasib dalam sekejap, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement