KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bersama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) bekerja sama membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk mengatasi masalah sengketa wakaf.
Kemenag pun tengah melakukan pemetaan mitigasi sengketa wakaf melalui tiga program utama, yakni integrasi data sengketa perwakafan, sertifikasi mediator, dan sosialisasi regulasi perwakafan.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa perwakafan melalui kerja sama yang solid dengan Badilag MA," ungkap Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag Jaja Zarkasyi di Badilag Center, Jakarta, Senin 15 Juli 2024, seperti dikutip dari Kemenag.go.id.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA Candra Boy Seroza menjelaskan kebijakan terkait perwakafan yang selama ini diterapkan Pengadilan Agama mencakup layanan isbat wakaf, penetapan sengketa wakaf, dan sosialisasi perwakafan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, mayoritas sengketa wakaf di Pengadilan Agama disebabkan konflik di antara nazir, diikuti oleh konflik antara nazir dengan ahli waris, serta nazir dengan pihak ketiga.
"Badilag MA siap bekerja sama dalam pengembangan perwakafan. Sebagian besar sengketa perwakafan di Pengadilan Agama melibatkan nazir," ujarnya.