Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sunat Perempuan Wajib atau Sunnah Menurut Islam?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |15:01 WIB
Sunat Perempuan Wajib atau Sunnah Menurut Islam?
Ilustrasi hukumnya sunat perempuan menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SUNAT perempuan wajib atau sunnah menurut Islam? Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia resmi menghapus praktik sunat perempuan. Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun aturan tentang larangan sunat perempuan ini termaktub dalam Pasal 102 huruf a yang berbunyi: "Menghapus praktik sunat perempuan."

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyambut baik terbitnya PP 28/2024. Ia mengatakan PP ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ungkap Budi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa 30 Juli 2024.

Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi. (Foto: Instagram @ka_ade4396)

Hukum Sunat Perempuan Menurut Islam

Dai muda asal Cirebon Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi menjelaskan bahwa sunat atau khitan perempuan di kalangan fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya wajib atau sunnah.

Madzhab Syafi'iyyah yang disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu' mengatakan khitan wajib hukumnya bagi perempuan, dan juga pendapat-pendapat yang terdapat dalam madzhab yang shahih dan masyhur seperti ketetapan jumhur ulama.

Sedangkan Madzhab Hanabilah yang disebutkan oleh Ibnu Qadamah dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu' mengatakan khitan bagi perempuan hukumnya sunnah dan kebagusan bagi perempuan bila khitan. Pendapat inilah yang diikuti oleh kebanyakan ahli ilmu pengetahuan.

"Adapun khitan bagi perempuan yang ditetapkan oleh Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu sunnah," jelas Ustadz Ady Kurniawan ketika dikonfirmasi Okezone, Kamis (1/8/2024).

Dai lulusan Fakultas Ilmu Alquran di University of Alquranul Kariim, Omdurman, Sudan, ini menerangkan bahwa menurut Ibnu Hajar Al-Atsqolani ada dua pendapat hukum khitan, yaitu (1) Khitan wajib bagi perempuan. Pendapat ini dipelopori oleh Imam Syafi'i dan sebagian besar ulama madzhabnya; (2) Khitan bagi perempuan itu tidak wajib. Dapat dinyatakan oleh mayoritas ulama dan sebagian pendapat ulama Syafi'i.

Ibnu Hajar melanjutkan, untuk khitan perempuan, dalam Madzhab Syafi'i sekalipun pada praktiknya banyak perbedaan pendapat yang mengatakan khitan wajib untuk perempuan, namun ada juga yang mengatakan ia hanya wajib bagi perempuan yang klentitnya cukup menonjol, seperti para perempuan daerah timur.

"Bahwa sebagian pendapat Madzhab Syafi'i juga ada yang mengatakan bahwa khitan perempuan tidak wajib," papar Ustadz Ady Kurniawan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement