Setelah melakukan pendaftaran, Anda harus menunggu proses verifikasi dan approval dari kankemenag kabupaten/kota /kanwil tempat pilihan. Apabila sudah diverifikasi, Anda akan mendapat notifikasi di nomor WhatsApp.
Jika lulus dan memenuhi syarat, Anda akan diminta membuat akun petugas haji di laman Kemenag. Caranya sebagai berikut:
1. Buka lagi situs https://haji.kemenag.go.id/petugas
2. Klik Buat Akun
3. Isikan NIK yang sesuai
4. Buat username Anda yang mudah diingat (username tidak boleh sama dengan username yang pernah digunakan)
5. Isi alamat email dan password
6. Konfirmasi password sesuai dengan password yang Anda buat
7. Klik Buat Akun
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai tata cara daftar petugas haji tahun 2025. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)