MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut.
"Jadi MUI intinya bahwa menggunakan dana orang lain untuk naik haji yang diputuskan itu haram itu akan kita kaji lagi seperti apa sebetulnya poin-poin utama dari fatwa tersebut," kata Hilman usai Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi, di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.
Dia mengatakan Kemenag akan kembali mengkaji terkait penyesuaian dana haji. Baik yang diinvestasikan, model pendistribusian, hingga model pembagiannya kepada jamaah saat menyimpan uang.
"Bagaimana pula status kontraknya dari awal transaksinya itu bentuknya apa menitipkan atau menginvestasikan. Akhirnya harus dicek lagi," katanya.
Lalu mengenai haram dan tidak haram, kata Hilman, tentu menjadi perhatian Kemenag. Pemerintah Indonesia berupaya agar keuangan haji itu bisa terjaga keberlanjutannya.
"Jangan kita 'besar pasak daripada tiang' di depan tanda petik. Artinya, subsidinya besar sekarang yang belakangan kan kasihan ini memang menjadi perhatian," ucapnya.