Oleh karena itu, Kemenag dalam tiga tahun terakhir selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya dibayarkan oleh jamaah haji untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara 30 persen kekurangannya diambil dari nilai manfaat atau disubsidi oleh pemerintah.
"Konteksnya adalah menjaga agar nilai manfaat itu bisa tidak harus sebanding tapi juga jamaah yang akan datang nanti kebijakan seperti apa. Jadi sebetulnya yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan keuangan haji," paparnya.
Dengan demikian, Kemenag akan kembali mengkaji ongkos haji agar lebih rasional ke depan.
"Masalah haram atau halalnya itu sudah dibahas, intinya transisinya nanti yang harus dibentuk. Enggak bisa juga haram Anda besok tanpa subsidi, tidak bisa seperti itu, nanti ada tahapannya berapa rasionalisasinya itu akan kita hitung," tutupnya.
(Hantoro)