Sementara untuk pergantian alat kelamin, baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon, Kiai Miftahul menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ia menerangkan bahwa banyak hukum fikih terkait dengan khuntsa, mulai dari menutup aurat, shaf sholatnya di mana atau menjadi imam atau tidak bagi laki-laki atau perempuan.
Kemudian pernikahannya apakah dia statusnya laki-laki atau perempuan, pembagian waris, dan termasuk pengurusan jenazahnya ketika wafat.
"Bagaimana memandikannya, mengafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan," ungkapnya.
Kiai Miftahul mengimbau umat Islam untuk senantiasa mensyukuri ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diberikan kepada umat manusia. Allah Ta'ala memiliki kuasa untuk menciptakan kita secara sempurna atau tidak sempurna.
Bagi yang tidak sempurna, seperti memiliki alat kelamin ganda, sudah banyak solusinya di literatur-literatur kajian fikih.
Dia mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya. Contoh, misalnya yang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan maupun sebaliknya, hal itu sangat dilarang agama.
"Dan sifat seperti itu adalah menyebabkan bisa jadi penyakit mental yang harus dijauhi dan bisa mendorong seseorang melakukan hal-hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti homoseksual baik itu lesbi maupun gay," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)