Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
Artinya: "Sholat malam itu 2 rakaat 2 rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia sholat 1 rakaat sebagai witir (penutup) bagi sholat yang telah dilaksanakan sebelumnya." (HR Bukhari nomor 990 dan Muslim: 749, dari Ibnu 'Umar)
Demikianlah penjelasan mengenai hukumnya sholat tahajud pada jam 4 pagi. Allahu a'lam.
(Hantoro)