Kemenag juga berharap sertifikasi bisa menjadi salah satu media sosialisasi kebijakan atau regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sehingga, jamaah dapat memahami secara utuh dan membantu kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Di samping untuk meningkatkan kemampuan para pembimbing, sertifikasi juga dimaksudkan sebagai media sosialisasi kebijakan haji dan umrah kepada masyarakat," ungkapnya.
Pihak Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal PHU yang telah memfasilitasi kegiatan sertifikasi ini dan mempercayakan UIN Jakarta sebagai penyelenggaranya.
"Sebuah kehormatan bagi kami menerima kepercayaan ini untuk menyelanggarakan sertifikasi bagi ASN yang bekerja di bidang layanan PHU," ucap Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta Gungun Heryanto.
(Hantoro)