Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Redaksi , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |16:55 WIB
Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?
Rizky Febian dan Mahalini nikah siri, bagaimana hukumnya dalam Islam? (Ilustrasi/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pernikahan antara penyanyi Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar secara resmi di negara alias nikah siri. Demi mendapatkan buku nikah atau akta nikah, Rizky Febian pun mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bagaimana hukum nikah siri dalam agama Islam. Perihal ini, Ustadz Abdul Somad pernah memberikan penjelasan.

Tak sedikit yang menganggap nikah siri merupakan pernikahan rahasia atau diam-diam. Itu karena pernikahan tersebut dihadiri 2 wali dan saksi, tapi tak ada keterlibatan negara di dalamnya.

Namun, dalam agama Islam, nikah siri tetap sah. Meski pernikahan itu tidak tercatat oleh negara.

Ada sejumlah rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri sah. Hal itu di antaranya harus ada wali, 2 orang, saksi, mahar, hingga ijab kabul.

"Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah," tutur Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji, Kamis (31/10/2024).

"Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah," ucapnya.

Jika seluruh syarat akad nikah terpenuhi, nikah siri sah dalam Islam. Meski begitu, ada hal yang harus diperharikan yakni pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Karena itu, Ustadz Abdul Somad menyarankan tidak nikah siri, terutama kepada perempuan. Itu karena bila sang suami meninggal dunia, istrinya tidak bisa menuntut harta warisan dari suaminya. Selain itu, pihak perempuan tak bisa menuntut cerai lantaran tidak ada hitam di atas putih.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement