Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJPH Resmi Jadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 11 November 2024 |12:24 WIB
BPJPH Resmi Jadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian
BPJPH jadi badan pemerintah nonkementerian. (BPJPH)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan terkait status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama. Kesepakatan tersebut menetapkan status dan kedudukan Satker Badan Layanan Umum yang semula berada pada Kementerian Agama, menjadi BLU pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa dilepasnya BPJPH sebagai Badan di bawah Presiden setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada 5 November 2024 lalu merupakan amanat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. 

"Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua," kata Haikal Hasan, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/11/2024). 

"Dengan mengurusi urusan (jaminan produk) halal ini, maka semoga ridho Allah akan kita dapatkan," lanjutnya.

Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pemindahan status dan kedudukan BPJPH semoga akan mempercepat kinerja BPJPH. Sehingga BPJPH semakin mampu membantu iklim ekonomi yang semakin berdaya saing tinggi. 

"Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa," ujarnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement