Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJPH hingga MUI Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2024 |12:34 WIB
BPJPH hingga MUI Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal
Ilustrasi pembahasan masalah nama produk bersertifikat halal. (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

MENINDAKLANJUTI adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya diduga bermasalah.

"Kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Serpong, Selasa 8 Oktober 2024.

"Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Persentasenya adalah 0,0003 persen. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," imbuhnya dalam keterangan yang diterima Okezone.

Dari jumlah 151 produk tersebut, sebagian berasal dari sertifikasi halal skema reguler yang ketetapan halalnya melalui Komisi Fatwa MUI, dan sebagian lainnya berasal dari skema self declare yang ketetapan halalnya berasal dari Komite Fatwa Produk Halal.

"Oleh karena itu, konsidasi ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi secara detail berdasarkan data dan selanjutnya menyepakati langkah-langkah solutif bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal," imbuhnya.

Pembahasan masalah nama produk bersertifikat halal. (Foto: BPJPH)

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait penggunaan nama, bentuk, dan/atau kemasan yang diatur di dalam Fatwa 44/2020. Misalnya yang secara 'urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alcohol," ungkapnya.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata 'wine' itu kemudian terlarang. Misalnya 'red wine' yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

"Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa," lanjutnya.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

"Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan edukasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar'i," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement