Lebih lanjut Sekjen Kemenag juga mengatakan bahwa Kemenag dan BPJPH secara bersama-sama perlu terus melakukan amplifikasi Jaminan Produk Halal.
"Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BPJPH, yang dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 22 Oktober 2024 lalu, Haikal Hassan, dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH. Sementara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.
(Erha Aprili Ramadhoni)