Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wudhu di Toilet, Bagaimana Hukumnya?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 12 November 2024 |15:07 WIB
Wudhu di Toilet, Bagaimana Hukumnya?
Wudhu di toilet, bagaimana hukumnya? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Senada, mazhab Maliki berpendapat wudhu di toilet yang identik dengan tempat najis hukumnya makruh.

أي أنه يكره فعل الوضوء في مكان نجس؛ لأنه طهارة، فيتنحى عن المكان النجس أو ما شأنه النجاسة ولئلا يتطاير عليه شيء مما يتقاطر من أعضائه ويتعلق به النجاسة

Artinya, "Yaitu, bahwa melakukan wudhu di tempat yang najis itu dimakruhkan, karena wudhu adalah bersuci (thaharah), sehingga seharusnya wudhu menyingkir dari tempat najis atau tempat yang kondisi (umumnya) najis, agar tidak terkena percikan dari sesuatu yang menetes dari anggota tubuhnya, sehingga najis menempel padanya." (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir [ Darul Ma'arif: t.t] juz I halaman 126).

Alasan kemakruhan wudhu di toilet adalah karena toilet itu tempatnya najis dan bisa menimbulkan kekhawatiran percikan air yang terkena najis mengenai tubuh.

Namun, bagaimana jika risiko tersebut dapat dihindari? Misalnya dengan memastikan kondisi lantai toilet untuk wudhu itu suci?

Bagaimana jika toilet tersebut menjadi satu-satunya tempat untuk berwudhu? Apakah hukumnya masih tetap makruh?

Terkait hal ini, Syekh Athiyah Shaqr (w. 2006) ulama kontemporer yang pernah menjabat sebagai Mufti Darul Ifta Mesir dalam kitabnya yang bergenre fatwa, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam menjelaskan, kemakruhan berwudhu di toilet berlaku jika ada kekhawatiran terkena najis atau terdapat pilihan tempat lain untuk berwudhu. Berikut kutipannya:

والوضوء من الصنبور (الحنفية) داخل الحمام مكروه إن خشى الإنسان النجاسة من تساقط المياه على الأرض المتنجسة، ووجد مكانا آخر يتوضأ فيه غير هذا المكان ، فإذا أمن النجاسة أو لم يوجد مكان آخر للوضوء فلا بأس بالوضوء في الحمام

Artinya, “Berwudhu dari keran di dalam kamar mandi hukumnya makruh jika seseorang khawatir air wudhunya jatuh ke lantai yang terkena najis, dan dia menemukan tempat lain untuk berwudhu selain kamar mandi tersebut. Namun, jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi." (Athiyah Shaqr, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam (Kairo, Maktabah Wahbah: 2011), cet. I, juz 3 halaman 60).

Dari penjelasan ini diketahui berwudhu di kamar mandi atau toilet bisa tidak dihukumi makruh jika tempat tersebut benar-benar bersih dan suci, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran adanya percikan air najis yang mengenai tubuh.

Selain itu, kemakruhan ini juga tidak berlaku jika tidak ada tempat lain yang tersedia untuk berwudhu selain kamar mandi atau toilet tersebut.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement