JAKARTA - Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban mandi wajib, terutama terkait keluarnya cairan dari tubuh. Bagi wanita, penting untuk memahami perbedaan jenis cairan tersebut karena tidak semua cairan yang keluar mewajibkan mandi.
Jenis Cairan yang Perlu Diketahui
Ada tiga jenis cairan yang umum dijumpai: mazi, wadi, dan mani. Masing-masing memiliki hukum yang berbeda dalam fikih Islam
Mazi
Cairan bening, lengket, dan keluar akibat rangsangan seksual ringan tanpa mencapai orgasme. Dalam Islam, mazi dianggap najis, tetapi tidak mewajibkan mandi besar. Cukup dengan membersihkan area yang terkena cairan dan melakukan wudhu kembali.
“Keluarnya mazi tidak mewajibkan mandi, tetapi hanya membatalkan wudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wadi
Cairan berwarna bening atau putih yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau ketika tubuh kelelahan. Seperti mazi, wadi juga dianggap najis dan membatalkan wudhu, tetapi tidak mengharuskan mandi wajib.
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, wadi memiliki hukum seperti mazi dan hanya membatalkan wudhu.