JAKARTA - Dalam masyarakat masih ditemui praktik santet. Pada praktiknya, upaya ini dikaitkan dengan upaya mencelakai orang lain melalui kekuatan ghaib, menggunakan media seperti jarum, paku, atau boneka yang diyakini mampu memberikan dampak fisik maupun psikis pada korbannya.
Dalam Islam, sihir dilarang keras dan dikategorikan sebagai dosa besar. Alquran secara tegas menyebutkan tentang sihir dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 102, melansir Muhammadiyah, Selasa (17/12/2024).
Ayat ini menceritakan bagaimana setan-setan di masa Nabi Sulaiman mengajarkan sihir kepada manusia, meskipun Nabi Sulaiman terbebas dari tuduhan tersebut.
Dalam ayat itu disebutkan, “Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia…”
Sihir diposisikan sebagai perbuatan yang mencelakakan dan tidak membawa manfaat bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Allah juga menegaskan, sihir hanya dapat terjadi dengan izin-Nya. Namun, siapa pun yang menggunakannya telah menjual dirinya kepada keburukan.
Tafsir dari Ibnu Katsir memperkuat pengertian ini dengan menyatakan bahwa sihir bukanlah ilmu yang diturunkan oleh Allah, tetapi merupakan perbuatan setan yang mengajarkan keburukan kepada manusia.
Ibnu Katsir juga menegaskan, tuduhan terhadap Nabi Sulaiman sebagai ahli sihir adalah fitnah yang ditebarkan oleh kaum Yahudi. Tafsir ini menggambarkan bagaimana sihir memiliki akar kebatilan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai keimanan.
Dalam konteks hukum Islam, mayoritas ulama sepakat, sihir, termasuk santet, adalah haram dan termasuk dosa besar. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menyebutkan, sihir adalah salah satu dari tujuh dosa besar yang harus dihindari.