Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Santet dalam Ajaran Islam, Simak Penjelasannya

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |12:28 WIB
Hukum Santet dalam Ajaran Islam, Simak Penjelasannya
Hukum santet dalam Islam, simak penjelasannya. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Dalam hadis itu, sihir disebutkan setelah syirik, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di mata syariat.

قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ [رواه البخارى ومسلم]

Rasulullah saw menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin [H.R. al-Bukhari dan Muslim nomor 6351].

Santet, sebagai praktik lokal, dapat dipahami sebagai aplikasi sihir dalam konteks budaya tertentu. Sementara sihir mencakup cakupan global yang lebih luas, santet memiliki ciri khas dalam metode dan medianya. Namun, esensinya sama yakni penggunaan kekuatan ghaib dengan niat buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai tauhid.

Dalam pandangan Muhammadiyah, sihir termasuk ke dalam kategori syirik. Hal ini menegaskan, praktik seperti santet tidak hanya dilarang, tetapi juga mengancam akidah pelakunya. Syirik, sebagai dosa terbesar dalam Islam, menjadi alasan kuat mengapa santet tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Hukum santet dalam Islam jelas yakni haram dan bertentangan dengan nilai-nilai tauhid. Meski berakar pada tradisi lokal, praktik ini tidak bisa dilepaskan dari kategorisasi sebagai sihir, yang memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun akhirat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement