JAKARTA - Shalat merupakan rukun Islam yang kedua, menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"...Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa: 103)
Namun, bagaimana jika shalat tidak dilaksanakan dalam waktunya? Apakah wajib mengqadha shalat tersebut, atau ada cara lain untuk menggantinya? Berikut penjelasan hukum qadha shalat berdasarkan pandangan Islam.
Hukum qadha shalat dibedakan berdasarkan alasan shalat itu ditinggalkan, baik karena uzur yang dibenarkan atau secara sengaja.