Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Shalat yang Ditinggalkan Harus Diqadha?

Aisha Ardhany Wahyuningtyas , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |10:45 WIB
Apakah Shalat yang Ditinggalkan Harus Diqadha?
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Shalat merupakan rukun Islam yang kedua, menjadi kewajiban utama bagi setiap Muslim. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"...Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

(QS. An-Nisa: 103)

Namun, bagaimana jika shalat tidak dilaksanakan dalam waktunya? Apakah wajib mengqadha shalat tersebut, atau ada cara lain untuk menggantinya? Berikut penjelasan hukum qadha shalat berdasarkan pandangan Islam.

Hukum Qadha

Hukum qadha shalat dibedakan berdasarkan alasan shalat itu ditinggalkan, baik karena uzur yang dibenarkan atau secara sengaja.

1. Meninggalkan Shalat karena Uzur yang Dibenarkan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement