Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Shalat yang Ditinggalkan Harus Diqadha?

Aisha Ardhany Wahyuningtyas , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |10:45 WIB
Apakah Shalat yang Ditinggalkan Harus Diqadha?
Ilustrasi.
A
A
A

Uzur seperti tertidur atau lupa adalah keadaan yang dibolehkan dalam Islam. Dalam situasi ini, shalat yang terlewat wajib diqadha segera setelah mengingat atau bangun dari tidur. Dasar hukum ini adalah sabda Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya."

(HR. Muslim)

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi tertentu, tanpa menghapus tanggung jawab melaksanakan shalat.

2. Meninggalkan Shalat secara Sengaja

Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan merupakan dosa besar. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang apakah shalat yang ditinggalkan secara sengaja harus diqadha:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement