Uzur seperti tertidur atau lupa adalah keadaan yang dibolehkan dalam Islam. Dalam situasi ini, shalat yang terlewat wajib diqadha segera setelah mengingat atau bangun dari tidur. Dasar hukum ini adalah sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya."
(HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi tertentu, tanpa menghapus tanggung jawab melaksanakan shalat.
Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan merupakan dosa besar. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang apakah shalat yang ditinggalkan secara sengaja harus diqadha: