Mayoritas Ulama (Hanafi, Maliki, dan Syafi’i):
Shalat yang ditinggalkan secara sengaja tetap wajib diqadha sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan.
"Setiap orang yang meninggalkan shalat, baik sengaja atau karena lupa, wajib menggantinya dengan qadha."
Pendapat Mazhab Hanbali dan Beberapa Ulama Lain:
Shalat yang sengaja ditinggalkan tidak dapat diqadha karena waktunya telah berakhir. Sebagai gantinya, pelaku harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal kebaikan, termasuk shalat sunnah.