Bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik tetapi mampu secara finansial, Islam memberikan alternatif berupa badal haji. Ini adalah mekanisme di mana seseorang dapat menghajikan orang lain atas namanya.
Namun, jika seseorang tidak mampu secara finansial, kewajiban haji secara otomatis gugur. Allah SWT memberikan kelonggaran ini sebagai bentuk kasih sayang kepada umat-Nya.
??? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????????
(Laa yukallifullaahu nafsan illaa wus’ahaa)
Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).
Haji adalah ibadah yang istimewa, tetapi hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Bagi yang belum memenuhi syarat istithaah, kewajiban itu tidak berlaku, dan tidak perlu merasa bersalah.
Hal ini menunjukkan keindahan Islam sebagai agama yang memberikan kemudahan dan perhatian terhadap kondisi umatnya. Bagi mereka yang belum mampu, teruslah berikhtiar dan berdoa agar suatu saat Allah memberikan kesempatan untuk melaksanakan haji. Wallahualam
Sumber : nu.or.id
(Erha Aprili Ramadhoni)