Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Haji Mereka yang Tidak Istithaah

Dimas Bihar Ulum , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2025 |15:53 WIB
Hukum Haji Mereka yang Tidak Istithaah
Hukum Haji Mereka yang Tidak Istithaah (Ilustrasi/Dok)
A
A
A

3. Jika Tidak Istithaah  

Bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik tetapi mampu secara finansial, Islam memberikan alternatif berupa badal haji. Ini adalah mekanisme di mana seseorang dapat menghajikan orang lain atas namanya.

Namun, jika seseorang tidak mampu secara finansial, kewajiban haji secara otomatis gugur. Allah SWT memberikan kelonggaran ini sebagai bentuk kasih sayang kepada umat-Nya.   
??? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????????
(Laa yukallifullaahu nafsan illaa wus’ahaa)

Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).  

Haji adalah ibadah yang istimewa, tetapi hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Bagi yang belum memenuhi syarat istithaah, kewajiban itu tidak berlaku, dan tidak perlu merasa bersalah. 

Hal ini menunjukkan keindahan Islam sebagai agama yang memberikan kemudahan dan perhatian terhadap kondisi umatnya. Bagi mereka yang belum mampu, teruslah berikhtiar dan berdoa agar suatu saat Allah memberikan kesempatan untuk melaksanakan haji. Wallahualam


Sumber : nu.or.id

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement