JAKARTA - Dalam praktik berpuasa sunnah, ada kalanya beberapa ibadah sunnah bertemu di waktu yang sama. Contohnya adalah puasa Rajab yang bertepatan dengan hari Senin atau Kamis.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah sah menggabungkan niat untuk kedua puasa tersebut? Dikutip dari laman NU Online, Jumat (17/1/2025), berikut rangkuman hukum menggabungkan 2 niat puasa sunnah :
1. Pendapat Ulama Terkait Penggabungan Niat
Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Asybah wan Nadhair menjelaskan bahwa menurut Imam al-Qaffal, menggabungkan dua niat untuk ibadah sunnah tidak dianggap sah. Namun, pendapat ini mendapat kritik, seperti dalam kasus niat mandi sunnah untuk hari Jumat dan hari raya, yang menurut ulama tetap sah dilakukan bersamaan.
الرَّابِعُ: أَنْ يَنْوِي مَعَ النَّفْلِ نَفْلًا آخَر: فَلَا يَحْصُلَانِ. قَالَهُ الْقَفَّالُ وَنُقِضَ عَلَيْهِ بِنِيَّتِهِ الْغُسْل لِلْجُمُعَةِ وَالْعِيد، فَإِنَّهُمَا يَحْصُلَانِ. قُلْت: وَكَذَا لَوْ اجْتَمَعَ عِيد وَكُسُوف، خَطَبَ لَهُمَا خُطْبَتَيْنِ، بِقَصْدِهِمَا جَمِيعًا ذَكَرَهُ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ، وَعَلَّلَهُ بِأَنَّهُمَا سُنَّتَانِ، بِخِلَافِ الْجُمُعَة وَالْكُسُوف، وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَق بِهَا مَا لَوْ نَوَى صَوْم يَوْم عَرَفَة وَالِاثْنَيْنِ مَثَلًا، فَيَصِحّ
Artinya: “Keempat: Jika seseorang berniat menggabungkan dua niat untuk dua ibadah sunnah, maka kedua ibadah tersebut tidak sah dilakukan secara bersamaan. Pendapat ini disampaikan oleh Al-Qaffal. Namun, pendapat tersebut dibantah dengan contoh berniat mandi untuk Jumat dan hari raya, di mana keduanya dianggap sah.”
“As-Suyuthi berkata: Begitu juga, jika salat Id dan salat kusuf berkumpul (waktunya bersamaan), maka seseorang dapat berkhutbah dua kali dengan niat untuk keduanya sekaligus. Hal ini disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah dan dikuatkan dengan alasan bahwa keduanya adalah ibadah sunnah, berbeda dengan salat Jumat dan salat kusuf.”
“Dan seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin misalnya, maka puasa tersebut sah.” (Al-Asybah wan Nadhair, Juz I, halaman 23).
2. Pendapat Lain yang Mendukung
Imam Bujairimi mempertegas bahwa penggabungan niat dua puasa sunnah, atau bahkan hanya berniat untuk salah satunya, tetap dianggap sah dan memperoleh keutamaan.
تَنْبِيهٌ: قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ، كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ، وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا، فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ.
Artinya: “Peringatan: Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing. Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi. Begitu juga, jika ia hanya berniat untuk salah satunya, berdasarkan apa yang tampak jelas.” (Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib, Juz II, halaman 404).
3. Tergantung Niat
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keutamaan puasa tergantung pada niat. Jika seseorang berniat menggabungkan puasa wajib dengan sunnah, atau dua sunnah sekaligus, maka keduanya tetap sah, tetapi pahala yang diperoleh tergantung niatnya.
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ.
Artinya: “Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut?”
“Maka beliau menjawab: Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, Juz II, halaman 85).
Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dan puasa Senin Kamis adalah sah dan pelakunya mendapatkan dua pahala sekaligus. Namun, jika hanya berniat untuk salah satunya, pahala puasa yang lain akan gugur meskipun kewajibannya tetap terpenuhi. Menurut Imam Bujairimi, puasa yang memiliki dua sebab seperti ini lebih ditekankan karena memperhatikan keutamaan dari masing-masing ibadah. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)