Namun, jika seseorang batal wudhunya di tengah sa’i, ia tetap diperbolehkan melanjutkan tanpa harus berwudhu kembali. Bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan sa’i, berbeda dengan tawaf yang mengharuskan mereka dalam keadaan suci.
Fleksibilitas hukum ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, sehingga jamaah tidak merasa terbebani dengan syarat yang tidak diwajibkan oleh syariat.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan dalil-dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa bersuci (berwudhu) tidak menjadi syarat sah untuk melakukan sa'i.
Namun, disarankan bagi jamaah haji dan umrah untuk tetap menjaga wudhu selama melaksanakan sa'i sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk memperoleh keutamaan yang lebih besar dalam ibadah mereka.
Dengan demikian, meskipun sa'i tanpa wudhu tetap sah, menjaga kesucian selama ibadah adalah tindakan yang dianjurkan untuk mencapai kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)