JAKARTA - Dalam rangkaian ibadah haji dan umrah, sa'i merupakan salah satu rukun yang harus dilaksanakan oleh setiap jamaah. Sa'i adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah sa'i harus dilakukan dalam keadaan suci (berwudhu)?
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (31/1/2025), mayoritas ulama sepakat bahwa bersuci (berwudhu) merupakan syarat sah untuk tawaf. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاةٌ، إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ
Artinya: "Tawaf di Ka'bah itu seperti sholat, hanya saja kalian boleh berbicara saat melakukannya." (HR Tirmidzi).
Tidak ditemukan dalil yang secara spesifik menyatakan bahwa wudhu adalah syarat sah untuk sa'i. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa sa'i dapat dilakukan tanpa wudhu. Namun, menjaga wudhu selama melakukan sa'i dianggap sebagai tindakan yang lebih utama dan mendekati kesempurnaan ibadah.
Namun, terkait sa'i, para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar ulama, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Maliki, berpendapat bahwa bersuci tidak menjadi syarat sah untuk sa'i. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang secara tegas mensyaratkan wudhu untuk sa'i.
Selain itu, sa'i dianggap sebagai bentuk ibadah yang berbeda dengan tawaf, sehingga tidak memerlukan kesucian seperti halnya tawaf.
Di sisi lain, ada ulama yang menganjurkan untuk tetap dalam keadaan suci saat melakukan sa'i sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menjaga kesempurnaan ibadah. Namun, mereka tidak mewajibkannya.
Dalam praktiknya, banyak jamaah haji dan umrah tetap berusaha menjaga wudhu saat melakukan sa’i, meskipun tidak diwajibkan. Hal ini didorong oleh pemahaman bahwa ibadah yang dilakukan dalam keadaan suci lebih utama dan mendatangkan keberkahan.