Hal ini diceritakan oleh Abu Salamah dari Aisyah langsung:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ»، قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Saya mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadhan. Saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Menurut Yahya, Aisyah mengqadha di bulan Sya’ban dikarenakan ia sibuk melayani Nabi Muhammad ﷺ” (Muttafaq alaih).
Beberapa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal itu. Ada yang memperbolehkannya dan ada pula yang tidak atau tidak sepakat dengan hal tersebut.
Praktik at-tasyriik fin niyyah merupakan praktek menggabungkan puasa, termasuk puasa Nisfu Syaban dan qadha Ramadhan. Beberapa para ulama pun mengatakan jika menggabungkan niat puasa sunnah dan wajib seorang Muslim tersebut akan mendapatkan pahala ganda.
Demikian ulasan mengenai apakah puasa Nisfu Syaban sekaligus Qadha Ramadhan.
(Fetra Hariandja)