Ulama berbeda pendapat tentang status haji bagi orang yang tidak melaksanakan shalat:
Hajinya tidak sah dan tidak diterima. Ini berdasarkan pandangan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah bentuk kekufuran. Seorang yang kafir tidak bisa menjalankan ibadah haji yang sah.
Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Hajinya tetap sah secara fiqih, tetapi tidak mendapat pahala. Ada ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas (bukan karena mengingkari kewajiban shalat) tetap sah hajinya, tetapi tidak mendapatkan ganjaran di sisi Allah. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang dapat membatalkan amal ibadah lainnya.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
مَن تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا، فَهُوَ كَافِرٌ
Artinya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar waktunya, maka dia telah kafir."
Dari berbagai dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tidak shalat dan berhaji berada dalam posisi yang berbahaya dalam Islam. Jika ia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka hajinya tidak sah. Jika ia meninggalkan shalat karena malas, hajinya mungkin tetap sah, tetapi tidak mendapatkan pahala.