Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar r.a.:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id."
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Bagi perantau, penentuan tempat pembayaran zakat fitrah didasarkan pada lokasi saat terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Jika masih berada di perantauan, zakat fitrah harus ditunaikan di tempat tersebut.
Mewakilkan pembayaran zakat fitrah ke kampung halaman memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga sebaiknya ditunaikan di tempat perantau berada saat malam Idul Fitri, kecuali jika ada alasan kuat. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)