Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketentuan Zakat Fitrah di Perantauan

Dimas Bihar Ulum , Jurnalis-Sabtu, 22 Maret 2025 |12:04 WIB
Ketentuan Zakat Fitrah di Perantauan
Ketentuan Zakat Fitrah di Perantauan (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

3. Dalil tentang Kewajiban Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar r.a.:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id."

Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Bagi perantau, penentuan tempat pembayaran zakat fitrah didasarkan pada lokasi saat terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Jika masih berada di perantauan, zakat fitrah harus ditunaikan di tempat tersebut. 

Mewakilkan pembayaran zakat fitrah ke kampung halaman memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga sebaiknya ditunaikan di tempat perantau berada saat malam Idul Fitri, kecuali jika ada alasan kuat. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement