Amalan selanjutnya adalah silaturahmi. Anjuran untuk menjalin tali silaturahmi disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasulullah menjawab :
تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ
Artinya: “Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)
Melangsungkan pernikahan juga menjadi amalan yang dianjurkan pada bulan Syawal. Menikah pada Bulan Syawal merupakan salah satu sunah rasul yang pada masa dahulu ditujukan untuk menepis kepercayan sesat dari orang-orang jahiliyah yang menganggap pernikahan di bulan syawal dapat membawa kesialan atau bencana. Sebagaimana hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha;
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR Muslim).
I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah. Kebiasaan i’tikaf yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan disunahkan untuk terus dikerjakan pada bulan Syawal. Berbagai amalan dan ibadah dapat dilakukan selama melaksanakan I’tikaf untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berzikir, melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat sunah, serta membaca Al-Qur’an.
I’tikaf disunnahkan pada setiap waktu, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. I’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, 15/437 mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa i’tikaf di masjid merupakan salah bentuk ibadah. Baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan selain Ramadan.”
(Erha Aprili Ramadhoni)