Berdasarkan hadits tentang doa untuk dihindarkan dari pemimpin yang kekanak-kanakan di atas, para fuqaha mazhab Syafi‘i mensyaratkan kecukupan umur atau baligh, dan juga kematangan akal dalam kepemimpinan.
Mereka menegaskan, anak kecil atau orang tidak waras tidak sah memimpin, meski ada penasihat, karena kematangan akal (rusyd) adalah syarat mutlak.
الرشد، فلا تصح إمامة الصبي والسفيه ونحوهما، وإن توفر مستشارون من حولهما، وقد روي الإمام أحمد رحمه الله تعالى عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: تعوذوا بالله من إمارة الصبيان
Artinya, “Kematangan akal (rusyd) adalah syarat kepemimpinan, sehingga kepemimpinan anak kecil, orang bodoh, atau sejenisnya tidak sah, meskipun ada penasihat di sekitarnya. Imam Ahmad RA pernah meriwayatkan hadits yang bersumber dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, ‘Berlindunglah kalian kepada Allah dari kepemimpinan anak-anak kecil’.” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi‘i, karya Dr. Mustafa Al-Khin, dkk, [Damaskus, Darul Qalam, 1413 H/1992 M], jilid VIII, hlm. 265). Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)