Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain, hewan yang buta sebelah atau keduanya, hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas, hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal, hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
(Erha Aprili Ramadhoni)