Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makanan Sisa Dijual Kembali, Bagaimana Penjelasannya dalam Ajaran Islam?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |12:00 WIB
Makanan Sisa Dijual Kembali, Bagaimana Penjelasannya dalam Ajaran Islam?
Makanan Sisa Dijual Kembali, Bagaimana Penjelasannya dalam Ajaran Islam? (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

Berdasarkan penjelasan di atas, penjual memiliki kewajiban untuk memberi informasi tentang cacat yang ada pada barang dagangannya kepada pembeli meskipun tanpa ditanya.   

Misalnya seseorang menjual almari dengan harga 300.000. Sekilas almari terlihat mulus, namun terdapat beberapa lecet yang dapat mengurangi harga jual. Maka penjual harus menjelaskan kekurangan tersebut, sehingga calon pembeli benar-benar mengetahui sepenuhnya tentang barang yang akan ia beli.

Penerapan kaidah ini dapat menghasilkan keputusan yang berbeda. Misalnya, di sebuah daerah, sudah menjadi hal yang lumrah bagi warung makan untuk menyimpan beberapa jenis lauk yang tidak habis dan menghangatkannya kembali tanpa mengurangi kualitasnya.  

Dalam kondisi seperti ini, pemilik warung tidak wajib menjelaskan bahwa lauk tersebut dimasak sehari sebelumnya, karena praktik tersebut sudah umum terjadi dan tidak memengaruhi kualitas makanan. Akibatnya, besar kemungkinan pembeli tidak akan mempermasalahkannya. 

Terkait menjual makanan sisa kemarin, penjual bisa membandingkan contoh di atas dan mana yang lebih sesuai kondisinya. Itu karena penjual lebih memahami kualitas barang dagangan serta kebiasaan pembeli di daerah masing-masing. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement