Sementara terhadap produk pangan yang sudah bersertifikat Halal, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan, setelah dilakukan telaahan mendalam, ditemukan fakta bahwa produk tersebut memang sudah diaudit oleh lembaga pemeriksa halal, dan telah ditetapkan kehalalannya dalam sidang Komisi Fatwa.
Tujuh produk tersebut merupakan produk yang masuk kategori risiko tinggi (high risk), mengingat berbahan gelatin. Karenanya dipersyaratkan pemeriksaan yang lebih ketat, salah satunya dengan uji laboratorium.
“Setelah ditelaah kembali dokumen pemeriksaan terhadap ketujuh produk tersebut, dokumen laporan audit lengkap, disertai dengan hasil uji lab yang terakreditasi dengan hasil negatif, telah memenuhi pedoman penetapan fatwa, telah dibahas dalam sidang fatwa, dan telah ditetapkan kehalalan produknya. Hasil penetapan halal tersebut ditindaklanjuti BPJPH dengan penerbitan Sertifikat Halal,” kata Kiai Miftah.
Untuk klarifikasi lebih lanjut, MUI kemudian memanggil lembaga pemeriksa halal yang melakukan audit untuk tabayun.
“Dalam tabayun tersebut MUI meminta keterangan proses dan evaluasi di mana titik masalahnya. Diperoleh fakta bahwa proses audit berjalan sesuai standar, dan bahkan disampaikan uji laboratorium kembali terhadap sample produk pasca sertifikasi halal, hasilnya negatif,” ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)