Badal umrah harus dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan badal umrah benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.
Orang yang akan membadalkan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh rukun dan wajib umrah dengan baik dan benar. Hal ini mencakup ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Badal umrah tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang ragu atau tidak memahami tata cara umrah karena ibadah ini sangatlah sakral dan perlu dilaksanakan dengan benar agar sah. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)