Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Tahallul Haji untuk Orang yang Botak?

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |14:01 WIB
Apa Hukum Tahallul Haji untuk Orang yang Botak?
Apa Hukum Tahallul Haji untuk Orang yang Botak? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Jika seseorang botak (tidak memiliki rambut sama sekali), maka:

Ia tetap menggerakkan alat cukur atau tangannya ke kepalanya sebagai simbolis, sambil niat tahallul. Ini ditetapkan oleh mayoritas ulama seperti dalam Madzhab Syafi’i dan Maliki.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ya Allah ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement