Jika seseorang botak (tidak memiliki rambut sama sekali), maka:
Ia tetap menggerakkan alat cukur atau tangannya ke kepalanya sebagai simbolis, sambil niat tahallul. Ini ditetapkan oleh mayoritas ulama seperti dalam Madzhab Syafi’i dan Maliki.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ya Allah ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
(Erha Aprili Ramadhoni)