Dalam banyak kasus warisan, perempuan bisa mendapat bagian lebih besar, atau laki-laki tidak mendapat sama sekali, tergantung posisi dan ahli waris lain.
Seorang ibu bisa mendapat 1/3 warisan, sedangkan saudara laki-laki (paman) bisa tidak mendapat bagian jika ada anak si mayit. Istri mendapat 1/4 atau 1/8 tergantung ada tidaknya anak.
Islam membagi warisan berdasarkan keadilan dan tanggung jawab, bukan kesetaraan mutlak. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan sosial dan keluarga, bukan sekadar memberi hak secara merata.
(Kemas Irawan Nurrachman)