Maksudnya: tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah, termasuk untuk panitia atau jagal. Upah harus diberikan dari sumber lain (bukan dari hewan kurban).
Namun, boleh mendapat bagian jika memang mereka berhak jika panitia kurban termasuk orang fakir/miskin atau termasuk pihak yang berkurban itu sendiri (pada kurban sunnah). Mereka boleh mengambil bagian daging bukan sebagai upah, tapi sebagai penerima sah.
(Erha Aprili Ramadhoni)