Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Skema Murur dan Tanazul di Puncak Haji 2025

Ramdani Bur , Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |16:21 WIB
Hukum Skema Murur dan Tanazul di Puncak Haji 2025
Sejumlah jamaah akan menjalankan skema murur dan tanazul. (Foto: MCH 2025)
A
A
A

MAKKAH – Skema murur dan tanazul diberlangsungkan saat rangkaian puncak haji 2025 dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Lantas, apa arti dan hukum dari penerapan skema murur dan tanazul? Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha mengatakan skema murur dan tanazul diizinkan dalam fikih haji sehingga pelaksanaan ibadahnya dinilai sah.

1. Penjelasan Murur dan Hukum Pelaksanaannya

Setelah wukuf di Arafah pada Kamis, 5 Juni 2025, jamaah akan melakukan mabit di Muzdalifah. Namun, untuk mengurangi kepadatan di Muzdalifah, pemerintah dalam hal ini PPIH Arab Saudi menerapkan skema murur.

Momen jamaah haji mabit di Muzdalifah. (Foto: MCH/Okezone)
Momen jamaah haji mabit di Muzdalifah. (Foto: MCH/Okezone)

Murur merupakan pergerakan jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah menggunakan bus. Namun, jamaah tidak perlu turun dari bus saat melintasi Muzdalifah sehingga langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan Jumrah dan mabit.

Menurut KH Ulinnuha, mabit di Muzdalifah merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam situasi tertentu seperti jamaah lanjut usia (lansia) dan keterbatasan fisik, jamaah diizinkan tidak bermalam di Muzdalifah.

 “Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” kata KH Ulinnuha kepada tim Media Center Haji 2025 di Makkah, Minggu (1/6/2025).

Satu lagi, berdasarkan Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.

 “Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jamaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” lanjut KH M. Ulinnuha.

Sesuai rencana, ada 50.000 jamaah haji lansia, disabilitas dan sakit yang akan menjalani skema murur. Alhasil, kepadatan di Muzdalifah diprediksi bakal terurai.

 

2. Penjelasan Tanazul dan Hukum Pelaksanaannya

Setelah mabit di Muzdalifah, jamaah akan melanjutkan perjalanan dengan mabit di Mina. Demi mengurangi kepadatangan di tenda-tenda Mina, PPIH menerapkan skema tanazul.

Jamaah haji tak perlu menginap di Tenda Mina dalam skema tanazul. (Foto: MCH 2025)
Jamaah haji tak perlu menginap di Tenda Mina dalam skema tanazul. (Foto: MCH 2025)

Tanazul membuat jamaah tidak perlu bermalam di tenda Mina. Jamaah diizinkan bermalam di hotel-hotel sekitar jamarat setelah selesai melempar Jumrah aqabah.

 “Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan mabit di Mina hukumnya sunnah. Maka jamaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tegas KH Ulinnuha.

Rencananya ada 30.000 jamaah yang tinggal di sektor Syisyah dan Raudhah mengikuti skema tanazul. Nantinya 30.000 jamaah yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.

 “Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” tutup KH Ulinnuha.

(Ramdani Bur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement