Lempar jumrah aqabah dijalankan pada 10 Dzulhijjah. Bagi jamaah Nafar Awal, melempar jumrah di hari tasyrik pada 11 dan 12 Dzulhijjah.
Sementara untuk jamaah Nafar Tsani, melempar jumrah pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Setelah menjalani prosesi di atas, jamaah masih menjalani serangkaian ibadah haji.
Setelah melempar jumrah, jamaah masih menjalani serangkaian ibadah haji di Makkah. Sebut saja tawaf ifadah, sai, tahallul dan tawaf wada.
Usai serangkaian ibadah dijalankan, otomatis jamaah terlepas dari seluruh larangan ihram. Satu harapannya, seluruh jamaah menjadi haji mabrur sepanjang umur.
(Arief Setyadi )